FREIGHT FORWARDING, JASA PENGURUSAN FILE DAN TRANSPORTASI EKSPOR IMPOR



Dalam aktivitas ekspor impor atau perdagangan luar negeri, ada satu hal penting yang tak pernah ditinggalkan. Hal itu adalah jasa transportasi barang. Dalam perdagangan luar negeri, ini akan terjadi perpindahan produk dari satu negara ke negara lainnya. Dalam hal inilah, jasa dari freight forwarder menjadi sebuah hal yang penting. Langsung, apa sih hakekatnya yang dimaksud dengan freight forwarder? Bagaimana pula sejarah penyusunan dan pengertian freight forwarder? Berikut ini akan kit aulas mengenai hal itu dan juga ruang lingkupnya.

1. Pengertian freight forwarder
Secara khusus, memang tak ada definisi yang dapat dikatakan pas secara internasional mengenai pengertian freight forwarder. Bahkan, penyebutan inipun di luar negeri juga berbeda-beda, tergantung pada pemilik freight forwarder dalam memaksimalkan usahanya.
Beberapa ada yang menyebutnya sebagai customs brokerage, customs house agent, shipping agent dan juga forwarder agent. Walaupun Namanya berbeda, tetapi pada dasarnya aktivitas utama mereka konsisten sama.
Sekiranya diteliti lebih jauh berdasarkan diksi artikulasinya, karenanya freight forwarder ini secara simpel dapat dikatakan sebagai perusahaan jasa pengurusan dokumen dan transportasi yang mengatasnamakan shipper/consignee dan melakukan kesibukan rutinnya meliputi stuffing/unstuffing cargo, penyimpanan atau pergudangan, mengatur local transport, sampai mengerjakan pembayaran ocean freight.
Pada intinya, peran utama dari freight forwarder ini yaitu sebagai mediator antara pihaj shipper dan consignee dengan pihak shipping dan airliner, yang secara khusus pada kegiatan perdagangan internasional.

2. Sejarah freight forwarder di Indonesia
Jikalau hendak mengamati sejarah freight forwarder yang berkembang di Indonesia, bisa kita tengok hingga ke masa tahun 1970-an. Aktivitas usaha freight forwarder ini secara tidak legal diketahui sudah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1977.
Kemudian, barulah pada 16 Juli 1980 kesibukan ini menerima izin operasi. Pada awalnya, ada 15 perusahaan freight forwarder Indonesia yang memperoleh izin. Ke-15 perusahaan ini memperoleh izin sekalian nasihat dan tuntunan dari Departemen Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Semenjak ketika itu. Aktivitas usaha freight forwarder di Indonesia berkembang besar. Hal ini ditandai dengan berdirinya INFA(Indonesian National Freight Forwarder Association). INFA yang pada dikala itu beranggotakan 60 perusahaan, juga secara sah mendapat pengakuan dari pemerintah Indonesia.

3. Ruang lingkup freight forwarder
Pada dasarnya, shipper maupun consignee bisa melaksanakan sendiri pelaksanaan pengurusan dokumen pengapalannya. Namun, umumnya kegiatan ini konsisten diambil alih oleh pihak freight forwarder yang berperilaku atas nama shipper atau consignee hal yang demikian.
Freight forwarder akan mewakili dalam pelaksanaan shipment cargo melewati tingkatan yang berbeda. Untuk itu, ruang lingkup freight forwarder dapat dibagi ke 2 komponen, yaitu atas nama shipper atau eksportir, dan atas nama consignee atau importir.

1. Atas nama shipper atau eksportir
Freight forwarder akan melaksanakan aktivitas pantas dengan shipping instruction yang diterimanya. Misalnya:

• Memilih rute(trade lane), mode angkutan, dan liner yang pas.
• Mempelajari persyaratan dan ketetapan dari L/C(Letter of Credit), jikalau shipper menerapkan L/C dan juga tata tertib dari pemerintah, baik peraturan yang ada di negara shipper ataupun negara consignee.
• Menjalankan pengemasan kargo, kecuali seandainya sudah dipacking oleh shipper sendiri, dan disesuaikan dengan syarat dan situasi, serta rute dan tujuan kargo.
• Mengendalikan pergudangan untuk kargo sebelum stuffing, jika dibutuhkan saja.
• Memberikan advise pada pihak shipper mengenai pentingnya asuransi kerugian dan prasyarat serta ketetapan yang berlaku, serta mengurusnya apabila diminta.
• Mengorder ruang kapal(booking space).
• Mendapatkan kargo dan menerbitkan dokumen yang diminta oleh shipper, contohnya akta transport forwarder.
• Mengangkut beban ke port, mengurus customs clearance, memproses dokumen dan menyerahkannya ke liner.
• Membayar biaya-tarif yang timbul termasuk untuk ocean freight.
• Mengurus B/L(Bill of Landing) yang ditandatangin oleh liner dan menyerakannya pada shipper.
• Memonitor kargo sampai tiba di tempat dengan menghubungi liner atau agent di negara consignee.

2. Atas nama consignee atau importir
Forwarder akan menjalankan sebagian kesibukan cocok pekerjaan yang diberi oleh consignee, mencakup:

• Mendapatkan dan memeriksa dokumen, termasuk packing list dan invoice, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kargo.
• Memonitor perjalanan kargo atas nama consignee, sekiranya freight diatur oleh pihak consignee.
• Menerima penyerahan kargo dari liner dan seandainya diperlukan, membayar ocean freight sekaligus.
• Mengatur pengerjaan customs clearance dan seandainya diperlukan membayar juga bea masuknya.
• Menyerahkan kargo pada pihak consignee.

Baca Artikel Terkait Tentang Jasa Freight Forwarding Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *